NGAMPRAH– Rencana pemekaran Kecamatan Nyalindung Kabupaten Bandung Barat terus bergulir. Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretarian Daerah (Setda) Pemkab Bandung Barat, Hendra Trismayadi mengatakan, rencana pemekaran Kecamatan Nyalindung menunjukkan progres perkembangan yang positif.
“Rencananya akan digelar musyawarah desa dan musyawaran perencanaan pembangunan lagi,” kata Hendra ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/12/2019).
Digelarnya musdes dan musren lantaran ada enam desa yang belum setuju rencana pemekaran Kecamatan Nyalindung. “Rencananya akan digelar setelah pelantikan kepala desa 27 Desember ya mudah-mudahan di akhir tahun bisa digalar,” kata Hendra.
Pihaknya, sebut Hendra, terus melakukan sosialisasi dan evaluasi hingga level bawah di masyarakat. “Dari evaluasi 10 desa awal 4 desa yang menerima dan 6 desa masih menolak,” katanya. Empat desa yang setuju pemebentukan Kecamatan Nyalindung yakni Desa Nyalindung, Sumur Bandung, Cirawamekar dan Cempaka Mekar. Sedangkan enam desa yang masih menolak yakni Desa Tagogapu, Bojongkoneng, Mekarjaya, Cipada, Mandalasari, dan Sadangmekar. “Itu hasil pertemuam awal sekitar bulan Oktober, dan setelah kami pertemuan lagi bulan Desember dengan 10 desa ada perkembangan positif semuanya setuju dilakukan pemekaran Kecamatan Nyalindung,” kata Hendra.
Kendati sudah setuju, lanjut Hendra, pihaknya belum bisa memutuskan dan harus dilakukan musyawarah desa (musdes) kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2018 tentang kecamatan. Musdes nanti sebagai bahan lampiran pembahasan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pembentukan kecamatan. “Rapat baru-baru ini diundang perwakilan 10 desa juga BPD dan termasuk pak camat di lima wilayah Cipatat, Padalarang, Cikalongwetan, Ngamprah dan Cisarua, itu sudah ada hal yang postif karena semuanya setuju untuk pembentukan kecamatan baru,” tuturnya.
Hendra mengatakan, setelah musdes nanti pihaknya harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemprov Jabar karena berkaitan dengan kode wilayah, koordinat batas wilayah sebagai bahan lampiran raperda juga. “Baru tahun 2020 bisa dibahas di dewan,” katanya.
Bagaimana soal adminitrasi kependudukan? Hendra mengatakan, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan dirjen kependudukan. “Makanya harus ada kode wilayah dulu karena berkaitan dengan data penduduk juga untuk pembangunan infrastruktur ke depan,” tandasnya. (wie)
editor M Bowie
2019-12-23

