PADALARANG– Bakal Calon Kepala Desa Cisongmang Barat, Kecamatan Cikalongwetan, Yulia Dewi mengaku heran, dirinya dinyatakan tidak lolos tes akademisi yang diselenggarakan oleh pihak Fisip Unjani beberapa waktu lalu. Padahal, katanya, saat ikut mencalonkan diri menjadi caleg di pileg lalu, dinyatakan lolos. “Awalnya saya percaya diri bisa tes lolos akademisi. Tapi memang kenyataannya saya tidak lolos. Jelas ini pembunuhan karakter karena secara kapasitas dan kemampuan rangkin saya di bawah, puntennya orang yang kurang,” kata Yulia di hadapan Komisi I DPRD KBB saat menggelar audensi baru-baru ini.
Yulia menyebutkan, dari mulai tahapan adminitrasi melihatnya sudah ada kejanggalan.”Masa salah satu balon di desa saya lolos padahal belum satu tahun berdomisili di Desa Cisomang Barat, dan saya tahu yang bersangkutan tidak tinggal dan berdomisili di situ,” kata Yulia. Yulia mengatakan, merasa dijegal ketika dinyatakan tidak lolos dan tes akademisi di Fisip Unjani. “Ya memang saya percaya diri secara kualitas bisa lolos, tapi kenyataannya banyak yang tidak berkualitas masuk. Ini yang membuat saya kecewa sekali,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Sembilan Cakades yang tidak lolos tes akademisi di Fisip Unjaniz Asep Ridwan mengatakan, audensi dengan Komisi I DPRD KBB untuk menyampaikan data yang selanjutnya sebagai bahan gugatan kepada PTUN. “Audensi selenjutnya kami minta mendatangkan pihak panitia pilkades kabupaten juga pihak Unjani,” sebutnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD KBB, Sunarya Erawan menceritakan, rombongan Komisi I sempat bertemu dengan Dekan Fisip Unjani ketika tengah tes akademis. “Kami pun meminta di depan panitia pilkades kabupaten jika testing ini harus benar-benar murni testing. Ker naon aya testing mun aya titip-titipan keneh (buat apa ada testing kalu ada titip-tipan,” ungkapnya.
Apih pun mengaku kecewa, dari mulai pengumuman hasil tes akademis pukul 19.00 akan diumumkan. “Janjinya amplop pengumuman hasil diberikan pukul 19.00. Ya memang kami berharap seperti itu. Lamu dibawa k imah di isukan bisi aya hiled peteu bisi robah dan ternyata hasilnya seperti itu,” katanya.
Soal itu, Apih mengatakan, dewan hanya memfasilitasi sebagai syarat ajuan ke PTUN. “Tetap syarat adminitratif ajuan PTUN mesti ditempuh. Walaupun sudah dimediasi ya menurut pemikiran saya ujung-ujungnya PTUN,” tandasnya.
Audensi dipimpin Ketua Komisi I Wendi Sukmawijaya bersama Koordinator Komisi I yang juga Wakil Ketua DPRD KBB Ayi Sudrajat dengan anggota H Koswara Suzaenal dan H Deden. ***
Copyright secured by Digiprove 
