NGAMPARAH– Ketua DPD KNPI KBB, Lili Supriatna Hambali patahkan pernyataan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Meiki W Paedong. Walhi menilai, MoU itu hanya ajang tukar guling izin dengan pembangunan fasilitas sosial (Fasos) fasilitas umum (Fasom). Padahal tanpa perlu MoU, pembangunan Fasos/Fasum seperti jalan, sarana keagamaan, dan sarana pendidikan wajib dilakukan perusahaan.
“Kesepakatan antara Pemda KBB dengan pihak KCIC, PT PN VIII dan PT Wika bukan bagian dari fasum dan fasos kereta cepat, tapi bagian dari CSR yang perlu dilakukan MoU dengan pemda,” tegas Lili kepada Ragam Daerah, Jumat (18/10/2019).
Lili menganggap wajar, Bupati Bandung Barat, menyatakan menolak pembangunan Kereta Api Indonesia Cina (KCIC) sebagai penyambung aspirasi masyarakat terkait dampak pembangunan KCIC. “Apa efek positifnya terutama perekonomian, itu demi kemajuan Bandung Barat juga,” kata Lili.
Lili mengatakan, Pemda Bandung Barat langsung merespon jika sudah ada kesepakatan dengan pihak KCIC maupun PT PN VIII. Sebagai warga Bandung Barat, Lili mendukung upaya yang dilakukan pemda untuk MoU terkait dampak KCIC melalui CSR. “Ini demi percepatan pembangunan di KBB dan Walini bukan kota yang biasa-biasa lagi tapi akan menjadi kota yang luar biasa,” ungkapnya.
Terkait revisi rencana tata ruang wilayah, (RTRW), kata Lili, tinggal pemerintah daerah mengajukan revisi RT RW kepada Provinsi Jawa Barat dan Bapenas untuk penyesuaian dan akselerasi tata ruang terkait kepentingan percepatan program nasional. “Kedepannya demi kemajuan Bandung Barat dan Jawa Barat sebagai propinsi penyangga ibu kota,” tandasnya. ****
Copyright secured by Digiprove 
