PADALARANG– Tokoh Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Adung Mulyadi mengatakan, Peraturan Bupati Bandung Barat (Perbup) No 40 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, harus dapat memelihara kenyamanan guru dalam melaksanakan tugasnya. “Bukan mengurangi atau meniadakan apa yang sudah ada, alangkah baiknya bisa menambah rasa kesejahteraan guru baik moril maupun materil,” kata Adung kepada Ragam Daerah, Kamis (3/10/2019).
Pihaknya juga meminta, perbup harus lebih berpihak pada indeks pembangunan manusia (IPM), pendidikan, kesehatan dan daya beli masyarakat. “Ya liding sektor ketiga harusnya berpihak dan khususnya untuk pendidikan bagaimana dengan terbitnya perbup bisa dirasakan manfaatnya bagi dunia pendidikan khususnya guru, bukan menjadi resah,” ungkap Adung yang juga Dewan Penasehat PGRI KBB ini.
Seperti diketahui, Peraturan Bupati Bandung Barat (Perbup) No 40 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, bikin guru menjerit.
Bagaimana tidak, lihat pasal 5. Disebutkan, pemberian tunjangan kinerja daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 tidak diberikan bagi guru, penilik, pengawas, fungsional puskesmas, fungsional rumah sakit umum daerah, PNS yang telah menerima tunjangan kinerja daerah dalam bentuk lain. ****
Copyright secured by Digiprove 
