Jadikan KBB Tertib Ukur, Disperindag Undang 20 Perusahaan Besar

LEMBANG— Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga ( PKTN) Kementerian Perdagangan Direktorat Metrologi akan melakukan penilaian tertib ukur di daerah, termasuk Kabupaten Bandung Barat (KBB). Menghadapi penilaian itu, Sekretaris Dinas (Sekdis), Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), KBB, Avira Nurfasihah, menindak lanjutinya dengan menggelar rapat internal dinas, dengan menggundang 20 pelaku usaha besar yang ada di KBB. Siap saja? diantaranya, perusahaam BUMN dan BUMD Pertamina, PDAM, pemilik SPBU, juga perusahan swasta besar, seperti Indofood, Ultara Jaya, dan lain sebagainya. “Sekarang tindak lanjutnya antara perusahaan dan pimpinan daerah (bupati), yang intinya sepakat menjadikan KBB sebagai daerah tertib ukur,” ujar Avira ditemui di Lembang, Selasa (24/9/2019).

Tertib ukur di sini yakni, terdiri dari ukur, timbang, takar, dan perlengkapan yang berada di pelaku usaha. “Semua pelaku usaha sudah punya barkot, dan lain sebagainya. Hasilnya pun ada, karena kita punya pengawasan secara berkala setiap bulannya,” ungkapnya.

Avira memastikan, belum ada perusahaan di KBB yang melanggar dalam hal tertib ukur. Pihaknya pun hanya memberi peringatan, jika petugas di lapangan menemukan, ada perusahaan yang melakukan pelanggaran. “Termasuk 22 SPBU di KBB dilakukan pengawasan secara berkala juga KWH PDAM kita awasi. Jadi secara teknisnya kita awasi semua,” tandasnya. ***

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *