Perlu Tidak Ketua Harian Banggar? Ini Jawaban Djamu

PADALARANG— Pakar Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Politik dari Universitas Nurtanio (Unur), Djamu Kertabudhi mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib (Tatib) DPRD, tidak mengenal istilah ketua harian badan anggaran. Tapi, kata Djamu, yang ada hanya ketua dan wakil ketua secara ex officio dijabat oleh ketua dan para wakil ketua DPRD.

“Namun dalam teknis pembahasan biasanya pimpinan memerlukan sosok anggota banggar yang berpengalaman dan memiliki pengetahuan secara komprehensif mengenai kebijakan dan kapasitas fiskal daerah sebagai pimpinan rapat bangar dengan TPAD (Tim Anggaran Pemerinrah Daerah),” sebut Djamu, Jumat (6/9/2019).

Menurutnya, masalah tersebut tidak perlu menjadi diskursus. Justru, lanjut Djamu, jika ada ketua harian menunjukkan ketidaksiapan pimpinan dewan. “Seyogyanya ketua harian ditiadakan dan rapat bangar secara bergiliran dipimpin oleh pimpinan dewan,” tandasnya. ***

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *