CIMAHI – Babak baru dimulai. Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Cibeureum yang melibatkan mantan Wali Kota Cimahi,Itoc Tochija digelar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (5/8/2019).
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menghadirkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Achmad Gunawan dan Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Djumena Warga Sutisna.
Kedua saksi dicecar pertanyaan seputar penganggaran dan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM).
Yang menarik, sidang itu antara terdakwa mantan Walikota Cimahi, Itoc Tochija dan Mantan Wakil Ketua DPRD Djumena Warga Sutisna saling bantah prihal tanah Cibereum yang tengah bermasalah.
”Proyek itu terbengkalai karena tanah bermasalah, Pak Itoc (terdakwa) mengetahuinya,” ujar Jumena.
Pernyataan Jumena langsung dibantah Itoc. Pria yang pernah menjabat Wali Kota Cimahi dua periode membantah mengetahui bahwa tanah Cibeureum bermasalah.
”Saya keberatan pernyataan Pak Jumena bahwa saya mengetahui dari awal tanah Cibeureum bermasalah, justru saya mengetahui bermasalah dari Pak Jumena,” ujarnya.
Itoc pun menyebutkan bahwa dewan pun mengetahui dari awal. Sebab anak buah Itoc bolak balik ke dewan membahas penyertaan modal tersebut. Usai pemeriksaan saksi, sidang diundur dan kembali digelar pekan depan untuk memeriksa saksi berikutnya.
Jaksa dan hakim menanyakan mengenai penyertaan modal tertulis dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 87 miliar. Anggaran tersebut di cairkan beberapa tahap. Pertama 27 miliar dan kedua 15 miliar. ”Pada anggaran pertama terlihat ada progres namun pada pencairan termen kedua tiga ada progres makanya DPRD langsung menghentikan,” ungkap Achmad Gunawan.
Dalam sidang itu, dipertanyakan juga perihal klausul peminjaman modal dan penyertaan modal. Sebab menurut jaksa, awal peminjaman modal tapi akhirnya malah penyertaan modal.
Sementara saksi Jumena mengaku bahwa Itoc mengetahui tanah tersebut bermasalah. Namun meski begitu, proses penyertaan modal tersebut terus berlanjut.
Terpisah, Kepala Kejari Cimahi Harjo meyakini Itoc Tochija mengetahui bahwa tanah Cibeureum bermasalah. Hanya saja, saat itu terdakwa ‘keukeuh’ membeli lahan itu meski tahu lahannya dalam sengketa.”Ada perintah dari Wali Kota untuk pengadaan tanah,” tegasnya.
Seperti diketahui, Itoc Tochija terseret bersama Idris Ismail yang mengaku selaku pemilik lahan sekaligus rekanan pada kerjasama pembangunan di tanah Cibeureum, serta Ajang Sujana, selaku mantan Direktur Utama PDJM.
Dalam perkara ini, sejak didirikan, PDJM sedikitnya telah menerima penyertaan modal lebih dari Rp 50 miliar. Penyertaan modal ke PDJM salah satunya diinvestasikan untuk pembangunan Pasar Raya Cibeureum (PRC) dan pembangunan sub terminal bekerjasama dengan PT Lingga Buana Wisesa (LBW).
Saat pembangunan PRC tahun 2006, direncanakan total penyertaan modal sekitar Rp 87 miliar yang disertakan bertahap, pada tahun ke 1-2 nilai penyertaan modal kurang lebih Rp 42 miliar.
Landasan hukum untuk pembentukan PDJM oleh Pemkot Cimahi sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2006 dan penyertaan modal daerah ke PDJM sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2006. Proyek PRC mengalami pergantian konsep bernama Bandung-Cimahi Junction, hingga menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC).
Lahan yang dikelola PDJM seluas 16.000 m2 diharapkan menjadi ikon pusat perekonomian modern kota Cimahi. Namun, pembangunan PNC tak kunjung berlangsung karena banyak tersandung kasus hukum.
Kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 37.487.650.273.000, sudah dikembalikan ke negara Rp 5.250.000.000 berasal dari saksi yang menyerahkan ke Kejari Cimahi. (***)
Copyright secured by Digiprove 
