Inspektorat Diminta Selidiki Pengangkatan Camat Ngamprah Bertitel Sarjana Agama

NGAMPARAH— “Pak Djamu sudah jelas regulasinya dan diatur oleh undang- undang pemerintahan daerah yang menyebutkan bisa dibatalkan, apa lagi belum ada rekomedasi dari gubernur. Namun pengangkatan camat yang sudah diatur oleh undang-undang, permendagri, tapi kenapa semua ketentuan dilabrak,” ujar salah satu pejabat senior di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang pernah menjabat camat ini enggan dipublikasikan namanya melalui pesan whatsapp diterima redaksi, Jumat (26/7/2019).

Jika pengangkatan Camat Ngamprah bertitel sarjana agama dipaksakan, katanya, kasian kepada camat yang sudah senior dan lama menjabat camat masih di tipe c, b, sedangkan Ngamprah masuk kategori tipe a perkotaan berada di ibukota KBB. “Kenyataan di forum camat mutasi itu jadi pembicaraan,” sebutnya.

Dirinya meminta kepada redaksi untuk mengkonfirmasi Inspektorat KBB lantaran dianggap bisa jadi temuan dalam pemeriksaan manajemen kepegawaian bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan berlaku.

“Pasti rekomendasi inspektorat dikembalikan kepada peraturan perundang-undangan dan kalau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat dibatalkan,” sebutnya seraya menyindir “Masa ada yang bertentangan dengan ketentuan inspektorat tidak turun, kan fungsinya pengawasan dan pemeriksaan tidak sesuai aturan,” sindirnya.

“Kalau tidak turun ada pemeriksaan berarti pembiaran,” tambahnya.

Sebelumnya, pengangkatan Sekretaris Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB), Aep Supriatna menjadi Camat Ngamparah menjadi polemik di masyarakat lantaran bergelar sarjana agama yang disandangnya bukan ilmu pemerintahan.

Aep diambil sumpah sebagai camat baru Ngamprah menggantikan Med Ardiwilaga yang pensiun pada 1 Juni 2019 lalu bersamaan dengan pelantikan ratusan kepala sekolah di Aula Mesjid Ashidiq KBB baru-baru ini. ****

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *