PKS Minta Eksekutif Mengkaji Ulang Kenaikan PBB

NGAMPARAH— Dibalik , kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menaikan Nilai Jona Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) cukup beralasan, tapi Sekretaris, DPD PKS KBB, Bagja Setiawan menyarankan Pemkab Bandung Barat untuk membebaskan PBB bagi sektor pendidikan dan kesehatan. “Minimal PBB bagi usaha di kedua sektor tersebut harus mendapatkan pengurangan,” sebutnya, Senin (1/6/2019).

Bagja berharap, kenaikan NJOP tidak memberatkan masyarakat menengah ke bawah dan kalaupun akan diimplementasikan, haruslah secara bertahap dan melalui proses sosialisasi yang utuh itupun dimulai di wilayah-wilayah masyarakat menengah ke atas.

“Saya sangat setuju dengan pendapat kang Djamu Kertabudi dalam akun facebooknya ketika menyikapi persoalan ini beliau mengatakan bahwa kewenangan pemerintahan yang melekat dalam diri pejabat pemerintah merupakan suatu keputusan dan atau tindakan yang bersifat mengikat,” katanya.

Landasa tiga asas, yaitu
1. Asas legalitas, sesuai dengan perundangan yg berlaku.
2. Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia, artinya warga berhak diikutsertakan dalam perumusan kebijakan khususnya yang berdampak pada beban warga itu sendiri, dan berhak mengajukan keberatan atas tindakan Pejabat Pemerintah yang dinilai menunjukan ketidak-adilan.
3. Asas AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik). Yang maknanya, harus menjunjung tinggi aspek kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

“Insya Allah kami dari DPRD KBb khususnya dari Faksi PKS merekomendasikan pemerintah daerah untuk segera mereview kebijakan ini jangan sampai niat baik ini justru merugikan masyarakat banyak,” tandasnya. ****

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *