NGAMPARAH— Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menilai, kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menaikan Nilai Jona Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) cukup beralasan.
“Secara pewaktuan cukup beralasan mengingat baru dilakukan setelah tiga tahun. Kenaikan NJOP juga dinilainya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sekretaris DPD PKS KBB, Bagja Setiawan kepada Redaksi, Senin (1/7/2019).
Menurut Bagja, kenaikan NJOP amanat Undang-Undang No 28 Pasal 79Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB), paling lama harus dilakukan penyesuaian dalam 3 tahun.
“Dalam menghitung nilai objek pajak, harga pasar menjadi metode yang paling umum digunakan, sehingga dasar perhitungan kenaikan harus menyesuaikan dengan progres perkembangan wilayah yang bersangkutan ke depan,” jelas Bagja.
Kendati demikian, menurut dia, wajib pajak tetap bisa mengajukan keberatan jika dalam pembayaran PBB-nya dinilai terlampau mahal. Wajib pajak dapat menyewa tim penilai independent atau profesional untuk menghitung besaran ketetapan pajak.
“Jika subjek pajak tidak mampu, bisa juga mengajukan pengurangan pembayaran pajak. Misalnya, pensiunan, orang miskin, dan lainnya,” ungkap dia.
Ia memperkirakan penerimaan Pemkab KBB dari PBB kemungkinan akan menanjak seiring dengan rata-rata kenaikan NJOP PBB ini.
“Secara alamiah akan naik penerimaan PBB sesuai dengan kenaikan NJOP. Terutama prioritas dari kawasan-kawasan komersial selama diperuntukan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat proses pembangunan baik,” tuturnya.
Di sisi lain, Bagja menyarankan Pemkab Bandung Barat untuk membebaskan PBB bagi sektor pendidikan dan kesehatan. “Minimal PBB bagi usaha di kedua sektor tersebut harus mendapatkan pengurangan,” sebutnya.
Dia juga berharap, kenaikan NJOP tidak memberatkan masyarakat menengah ke bawah dan kalaupun akan diimplementasikan, haruslah secara bertahap dan melalui proses sosialisasi yang utuh itupun dimulai di wilayah-wilayah masyarakat menengah ke atas.
“Saya sangat setuju dengan pendapat kang Djamu Kertabudi dalam akun facebooknya ketika menyikapi persoalan ini beliau mengatakan bahwa kewenangan pemerintahan yang melekat dalam diri pejabat pemerintah merupakan suatu keputusan dan atau tindakan yang bersifat mengikat,” katanya.
Landasa tiga asas, yaitu
1. Asas legalitas, sesuai dengan perundangan yg berlaku.
2. Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia, artinya warga berhak diikutsertakan dalam perumusan kebijakan khususnya yang berdampak pada beban warga itu sendiri, dan berhak mengajukan keberatan atas tindakan Pejabat Pemerintah yang dinilai menunjukan ketidak-adilan.
3. Asas AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik). Yang maknanya, harus menjunjung tinggi aspek kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
“Insya Allah kami dari DPRD KBb khususnya dari Faksi PKS merekomendasikan pemerintah daerah untuk segera mereview kebijakan ini jangan sampai niat baik ini justru merugikan masyarakat banyak,” tandasnya. ****
Copyright secured by Digiprove 
