Sekda KBB Asep Sodikin menentukan kebijakan teknis bahwa masing2 SKPD melakukan penundaan terhadap kegiatan pada triwulan I khususnya Kegiatan Bintek dan Perjalanan Dinas, sehingga realisasi anggaran Triwulan I tersisa 15%. Hal ini sebagai tindakan antisipatif apabila terjadi defisit anggaran di akhir tahun. Kebijakan semacam ini tidak pernah terjadi pada tahun2 sebelumnya. Karena secara normatif realisasi anggaran per triwulan besaran prosentasenya sudah ditetapkan berdasarkan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). Saya menduga kebijakan antisipasi ini berkaitan dengan penentuan kenaikan target PAD diatas 100% saat penetapan APBD 2019 yang lalu, yang cukup menghebohkan. Diduga tidak melalui kajian matang sebagaimana khaidah perhitungan yang terukur, sistematis dan dapat dijangkau dalam tahun anggaran berjalan. Penentuan target ini hanya berdasarkan tuntutan pimpinan terhadap kinerja SKPD khususnya dalam meningkatkan sumber penerimaan Daerah. Jikalau hal ini terjadi sangat dimungkinkan akan menimbulkan persoalan tersendiri dalam tertib pengelolaan anggaran. Bahkan target KBB untuk meraih WTP sebagai opini hasil pemeriksaan BPK tahun ini akan menemui hambatan. Wallohu A’lam. Wassalam. Djamu Kertabudhi.
Copyright secured by Digiprove 
