PADALARANG–Buruh PUK RTMM-SPSI PT Ultrajaya kembali melakukan banding kendati sudah kalah tuntutan mereka di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang dimenangkan Manajemen PT Ultrajaya.
PT Ultrajaya tbk pun mengajukan banding terkait putusan perdata Pengadilan Negeri (PN) Baleendah Bandung yang tidak dipenuhi oleh tergugat satu dan dua pada tanggal 23 April 2019 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum PT ultrajaya tbk, Jogi Nainggolan kepada wartawan bertempat di Hotel Mason Pine, Kotabaru Parahyangan, baru-baru ini.
Menurutnya, putusan banding tersebut dilakukan PT Ultrajaya lantaran tergugat satu yakni organisasi serikat buruh PUK RTMM-SPSI PT Ultrajaya dan sebagai tergugat dua yaitu para pengurus dalam organisasi tersebut tidak melaksanakan amar putusan majelis hakim.
“Para tergugat melakukan tindakan melawan hukum dengan tidak melaksanakan putusan majelis hakim,” katanya.
Ia menambahkan, perkara perdata Nomor : 226/pdt.G/2018/PN.Blb tersebut telah dimenangkan oleh penggugat yakni PT ultrajaya dengan mengabulkan sebagian gugatan.
“PT Ultrajaya menang dalam gugatan, terbukti tergugat harus membayar ganti rugi dan membayar biaya perkara,” tambahnya.
Jogi menegaskan, pihaknya telah mengajukan banding pada tanggal 7 Mei 2019 sebagaimana Akta Permohonan Banding nomor : 226/Pdt.G/2018/PN.Blb.Jo.22/Pdt.BD/2019/PN.Blb.
Disinggung wartawan terkait tergugat yang masih melaksanakan pekerjaannya di PT Ultrajaya, Jogi mengatakan, mereka (tergugat) masih aktif sebagai karyawan biasa.
“Untuk masalah pekerjaan, para tergugat masih bekerja dan pihak HRD menilai kedisiplina dalam bekerja,”pungkasnya. (***)
Copyright secured by Digiprove 
