BANDUNG – Aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) selain banyak yang belum terdata bahkan mesti bermasalah dengan hukum.
Data Kantor Wilayah ATR/BPN Jabar, ada 4.154 aset tanah dan bangunan yang tersebar di 27 Kabupaten/Kota belum bersertifikat.
Sementara aset milik Pemprov Jabar yang sudah disertifikasi baru mencapai 300 aset. “Kami menargetkan pengurusan sertifikasi aset-aset tersebut selesai pada 2022,” ujar Kepala Kanwil ATR/BPN Jabar Yusuf Purnama, Selasa (30/4/2019).
Menurut Yusuf, proses sertifikasi aset memakan waktu cukup lama. Sebab harus dilakukan klasifikasi terlebih dahulu terhadap kondisi aset-aset tersebut. Misalnya, klasifikasi pertama yakni surat-surat kepemilikan aset lengkap dan bukan tanah sengketa.
Selain itu, dikuasai, digunakan langsung, tapi suratnya tidak lengkap. “Nanti tinggal ditambahkan lagi surat kuasa. Yang paling parah, sudah nggak dikuasai, dikuasai orang lain, suratnya nggak ada,” tuturnya.
Yusuf mengatakan, BPN pun akan membicarakan terkait hal tersebut bersama pihak-pihak lainnya. Baik itu dengan kepolisian atau dengan pihak kejaksaan.
”Di situ kan ada sengketa ya ada penguasaan orang lain yang masyarakat di situ turun temurun, kadang kadang pensiunan ada di situ juga,” kata dia.
Sementara Gubernur Jabar M. Ridwan Kamil menegaskan pihaknya akan segera menertibkan administrasi aset-aset tersebut agar tidak disalahgunakan.
Dia mengakui, masalah aset ini sudah terjadi dari dulu. Meski tercatat dalam daftar tapi sertifikatnya tidak ada. Sehingga, harus diselamatkan dulu aset aset yang terdaftar di negara, jangan sampai diserobot pihak lain.
Pria yang akrab disapa Emil menuturkan, seluruh aset tersebut bisa dioptimalkan pemanfaatnya secara bertahap. Bahkan sudah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memprioritaskan pengurusan sertifikat aset-aset di Jabar.
Lihat Juga: Publik Harus Bisa Bedakan Hasil Survei Kajian Akademis Atau Rekayasa
”Utamanya tentu bidang-bidang tanah, itulah kenapa dengan BPN kita tandatangani agar kami dimaksimalkan pelayanan untuk pelayanan tanah atau bangunan untuk disertifikatkan,” kata Emil.
Untuk itu, sebagai langkah awal dalam menertibkan aset pihaknya besama 27 kepala daerah di Jabar menandatangani kerja sama program penertiban barang milik daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jabar.
Program kerja sama ini merupakan bagian dari bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. ’’Melalui program kerja sama ini, diharapkan akan ada penertiban dan penguatan status hak atas tanah milik pemerintah daerah, sehingga dapat dioptimalkan dengan baik penggunaannya maupun pemanfaatannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,’’ kata dia.
Emil meminta para kepala daerah bisa menghadirkan sebuah kebijakan yang bisa mendukung optimalisasi pendapatan dan penertiban barang di daerah masing-masing.
Sementara itu, salah satu Pimpinan KPK Basaria Panjaitan yang turut hadir menyaksikan penandatangan program kerja sama tersebut mengungkapkan, bahwa tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Ini tujuannya adalah mengoptimalkan bagaimana supaya pendapatan daerah itu bisa ditingkatkan dan semua pajak-pajak ini bisa diawasi, semua terekap langsung masuk ke bank daerah, seperti Bank Jabar (bjb) dalam hal ini,” tutur Basaria saat ditemui usai acara.
Basaria mencontohkan, pihaknya kini tengah mendorong daerah agar memiliki sistem online dimana setiap kepala daerah bisa mengontrol setiap pendapatan daerah yang masuk. Tujuannya adalah untuk menghindari potensi kehilangan pemasukan.
Salah satu cara yang dilakukan terhadap pemasukan daerah melalui pajak dari hotel, restoran, dan parkir. Ada sebuah sistem online yang sudah diterapkan di Kota Makassar, dimana para kepala daerah melalui sistem ini bisa mengawasi langsung penerimaan pajak dari hotel, restoran, dan parkir yang masuk menjadi pendapatan daerahnya. **
Copyright secured by Digiprove 
