PADALARANG— Komisioner Bawaslu KBB Bidang Divisi Penindakan Pelanggaran Ai Wildani Sri Aidah mengatakan, pemberihentian Ketua Panwascam KBB, Iman Firmansyah
berdasarkan hasil klarifikasi yang berpedoman pada Peraturan Bawaslu No 4 Rahun 2019. “Maka pleno Bawaslu KBB memutuskan Sdr.IF diberhentikan tetap sebagai ketua merangkap anggota panwascam Sindangkerta per tanggal 4 April 2019,” kata Ai dihubungi, Rabu (10/4/2019).
Tentu saja, kata Ai yang bersangkutan diberi kesempatan memberikan klarifikasi atas beberapa pasal yang disangkakan. “Dari hasil klarifikasi yang bersangkutan dan para pihak serta alat bukti, ditemukan adanya keterangan yang dapat membuktikan terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran pasal 8 huruf a, c, d jo pasal 14 huruf c jo pasal 15 huruf a dan d jo pasal 19 huruf b,” sebutnya
Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, rapat pleno Bawaslu KBB pada Kamis tanggal 4 April 2019 memutuskan IF terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan berdasarkan pasal 135 UU No 7 tahun 2017 dan Perbawaslu No.4 tahun 2019. “Yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai ketua merangkap anggota panwascam Sindangkerta sejak putusan diterbitkan tgl 4 April 2019,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat (KBB) ancam ‘ngabring’ mundur. Siapa saja?
Dari mulai staf Panwascam Sindangkerta, Kepala Sekretariatan Panwascam KBB beserra staf enam orang. Selain itu, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) sebanyaj tujuh orang mundur dari 11 PKD, juga kabar pengawas pemungutan suara dar 11 desa di Kecamatan Sindangkerta yang jumlahnya bisa mencapai 150- 200 orang.
Pernyataan ancaman mundur disertakan dalam surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai 6000.
“Kami mundur karena perbuatan sewenangan dari komisioner bawslu yang telah memberhentikan Ketua Panwaslu Sindangkerta secara terburu-buru tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu,” ujar
Acep Yuyu Wahyudin, 35, Staf Pelaksana Panwascam Sindangkerta kepada wartawan di Padalarang, Rabu (10/4/2019).
Samunang, 54, Staf Pendukung Panwascam Sindangkerta juga ikut mundur dengan alasan yang sama. Selain itu, perwakilan Pengawas Kelurahan Desa Teteng BA, 38, juga Nining Hasanah, 37, pengawas TPS ikut menyatakan mundur.
“Jika tuntutan kami untuk meninjau pemberhentian ketua panwascam, ya jumlah pastinya nanti saja dibuktikan pada hari pelaksanaan pemungutan suara (17 April 2019),” timpal Samunang.
Ketua Panwascam Sindangkerta Iman Firmansyah diberhentikan Bawslu KBB melalui rapat pleno pengambilan keputusan perkara kode etik nomor : 001/TM/APKE/BWS KAB. Bandung Barat/III/2019 tanggal 4 April 2019 yang ditanda tangani Ketua Bawaslu KBB Cecep Rahmat Nugraha pada 5 April 2019.
“Kalau memang saya melanggar tolong buktikan seperti apa. Katanya ada vidio dugaan penggiringan salah satu calon yang mana? Saya tidak pernah melihatnya,” sebutnya.
Iman menjabat sebagai Ketua Panwascam Sindangkarta terhitung pada Oktober 2017. Nah dua minggu ke belakang, tepatnya 29 Maret 2019, muncul undangan surat klarifikasi dari bawaslu KBB kepada Iman juga seluruh jajaran pengawas kecamatan atas dasar pelanggaran kode etik.
“Kami enggak apal klarifikasi apa awalnya dan kami datang sesuai surat panggilan,” sebut Iman.
Iman mengatakan, seluruh jajaran Panwascam Sindangkerta diintrogasi oleh komisioner bawslu dan staf, tentang adanya pertemuan guru honor di rumah ketua organisasi KBB di kawasan Ranca Samping Sindangkerta. “Katanya ada vidio saya mengarahkan salah seorang calon terus ada dugaan lagi calon pengawas TPS soal aliran dana dari caleg, saya gak apal caleg dari mana,” sebut Iman.
Iman mengatakan, tidak ada pertemuan antara guru honorer dengan salah satu caleg di rumah salah satu ketua organisasi.
“Caleg itu setahu saya datang ke rumahnya hanya untuk silaturahmi saja kebetulan saya ada,” aku Iman.
Masalah aliran dana dari caleg untuk calon pengawas TPS, Iman juga menyebutkan tidak ada. “Caleg siap. Itu uang pribadi sayauntuk tranport calon pengawas yang hadir dalam kegiatan,” ungkapnya.
Iman tidak terima dengan pemberhetian itu. Dirinya melalui kuasa hukum Nanang Fargan and Patner melaporkan pemberhentian tiba-tiba itu ke Bawslu Jabar. “Rencananya saya akan melapor ke Bawslu RI besok Kamis (11/4/2019) meminta penangguhan SK pemecatan. Ya kalau kami mundur semua, pemilu di KBB bisa keos dong,” tandasnya. (***)
Copyright secured by Digiprove 
