Minimarket Beroperasi 1×24 Jam Sasaran Empuk Perampok

CIMAHI– Polresta Cimahi meminta pengusaha minimarket diminta agar tidak beroperasi lebih dari pukul 22.00. Peristiwa terakhir perampokan terjadi di sebuah minimarket di Jalan Ciawitali, RT 04/09, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi Senin 18 Maret 2019 lalu.

Dalam peristiwa tersebut, pelaku melakukan aksinya dengan cara melakukan penodongan menggunakan senjata api dan sempat menyekap penjaga toko. Dari aksinya tersebut pelaku yang saat ini masih buron berhasil menggondol uang senilai Rp 60 juta.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra mengatakan, hingga saat ini banyak pelaku kejahatan yang menganggap minimarket yang beroperasi selama 24 jam merupakan sasaran empuk untuk dirampok.
Lihat Juga: Mitsubushi Hadir Langsung Manjakan Masyarakat

”Selain suasana sepi, rata-rata minimarket juga hanya dijaga oleh dua sampai tiga orang. Bahkan minimarket tidak sama sekali menyediakan security (keamanan),” kata Niko kepada wartawan baru-baru ini.

Menurut dia, sebaiknya, minimarket yang boleh beroperasi selama 24 jam hanya yang berada di lokasi pelayanan publik. Sebab, selain susana sedikit ramai di tempat pelayanan publik juga, minimarket kerap dibutuhkan pengunjung untuk berbelanja.

”Seharusnya minimarket yang boleh buka 24 jam itu yang ada di pelayanan publik seperti SPBU, karena ada penjaganya, sehingga yang tidak berada di lokasi itu jangan buka 24 jam,” ujarnya.

Sementara saat disinggung terkait perampokan yang terjadi di minimarket yang berlokasi di Ciawitali, Niko mengaku, saat ini pihaknya masih sedikit kesulitan melacak para pelaku. Selain ketiga pelaku menggunakan masker penutup wajah dan helm, keberadaan Closed Circuit Televisoin (CCTV) di minimarket saat kejadian tidak berfungsi atau dalam keadaan rusak.

Namun demikian, Niko menegaskan, jika pihaknya masih memiliki cara yang lain untuk mengungkap kasus dan menangkap ketiga pelaku.

”Pelaku belum (tertangkap). Tapi untuk mengungkap kasus perampokan ini tidak harus menggunakan CCTV, masih ada cara yang lain,” tegasnya.

Seharusnya, lanjut Niko, berdasarkan ketentuan minimarket harus terpasang CCTV. Sebab Selain untuk memudahkan petugas, adanya CCTV juga untuk menjaga keamanan di sekitar minimarket.

”Lebih jauh CCTV bisa memudahkan aparat kepolisian untuk memburu pelaku apabila terjadi aksi kejahatan seperti perampokan atau kejahatan-kejahatan lain disekitar,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yakni dua karyawan yang saat itu menjadi korban penodongan dan penyekapan dan sisanya masyarakat setempat.

”Jadi untuk kasus perampokan kemarin, sekarang masih proses penyelidikan dan enam saksi itu sudah kami lakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (***)

foto ilustrasi
Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *