
NGAMPARAH – Banyaknya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang mengeluh soal biaya pengkajian oleh konsultan untuk pembuatan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang dinilai mahal dan memberatkan pengusaha kecil, para pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan untuk proses pembuatan SLF bangunan dari Pemda KBB tahun depan.
Pengusaha protes untuk pembuatan SLF ini. Terutama bagi pengusaha kecil saat melakukan perpanjangan perizinan melalui online sub mission (OSS) yang mewajibkan melampirkan SLF bangunan.
“Terutama pengusaha kecil saat perpanjang izin usaha harus ada SLF-nya. Sementara untuk mendapatkan SLF itu harus ada rekomendasi dari tenaga konsultan yang ahli dalam menganalisa dan mengukur kelayakan bangunan tersebut,” ujar Kepala Bidang Tata Bangunan Gedung, Permukiman dan Jasa Kontruksi Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Yoga Rukma Gandara, Senin (18/3/2019).
Dia menyebutkan, biaya pembuatan SLF gratis alias tidak dipungut biaya. Namun, yang memberatkan bagi pelaku UMKM yaitu biaya untuk membayar tanaga konsultan tersebut.
“Biaya untuk tenaga konsultan itu biasanya Rp 5-7 juta per bangunan. Untuk pengusaha besar mungkin nilai sebesar itu tidak jadi persoalan dan biasanya mereka memiliki tenaga konsultan sendiri. Tapi bagi pelaku UMKM itu cukup memberatkan,” ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan memfasilitasi pelaku UMKM dengan mengadakan tenaga konsultan untuk mengkaji kelayakan bangunan yang dijadikan tempat usahanya. Sehingga, setiap pelaku UMKM bisa memperpanjang kembali izin usahanya tersebut. “Kami akan memfasilitasi pengadaan jasa tenaga konsultan bagi pelaku UMKM. Seperti toko obat, pengrajin, terutama bangunan yang sederhana yang sudah menjadi bangunan publik itu harus memiliki SLF,” pungkasnya. (***)
Copyright secured by Digiprove 