WILUJENG HARI SANTRI

 

Drs H. Djamu Kertbudi, M.Si,

PRESIDEN sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, akhirnya menetapkan Keputusan Presiden (KEPRES) No 22 Tahun 2015 Tentang Hari Santri. Dimana hari santri ditetapkan tanggal 22 Oktober.

Apabila diperhatikan dalam konsideran menimbang penetapan Kepres ini terdapat tiga makna, yakni :

1. Pengakuan negara terhadap peran besar ulama dan santri pondok pesantren dalam perjuangan merebut kemerdekaan RI dan mempertahankan NKRI serta mengisi kemerdekaan.

2. Pengungkapan fakta sejarah bahwa pada 22 Oktober 1945 dideklarasikan seruan resolusi jihad oleh ulama dan para santri pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan NKRI.

3. Peristiwa bersejarah ini untuk dikenang, diteladani, dan ditindaklanjuti dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hari ini tepat 22 Oktober 2018, dengan rasa hormat dan bangga saya sampaikan “Wilujeng Hari Santri” khususnya kepada para ulama dan santri, umumnya kepada kita sekalian.

Semoga sebagai generasi penerus kita mampu meneladani dan menindaklanjuti nilai perjuangan pendahulu kita dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Aamiin ya robbal alamin.

Wassalam by Drs H. Djamu Kertbudi, M.Si, Pengamat Pemerintah dan Politik, Dosen STIA LAN RI Bandung. (***)

 

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *